SELATPANJANG - Kabupaten Kepulauan Meranti belum bisa berbuat banyak atas penghapusan Perda oleh Kemendagri beberapa waktu lalu. Pasalnya, hingga Rabu (22/6/2016) siang, Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima pemberitahuan tertulis (produk hukum) terkait penghapusan Perda itu.

"Kita belum melihat produk hukumnya seperti apa. Biasanya ada surat pemberitahuan dari Gubri menindaklanjuti surat dari Mendagri," kata Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah SH.

Untuk itu, disampaikan Sudandri lagi, mereka akan melakukan kroscek ke Provinsi Riau terkait penghapusan beberapa item dalam Perda itu. Nanti, tambah Sudandri, dari sana akan diketahui apa alasan Kemendagri melakukan penghapusan tersebut, dan Kabupaten Kepulauan Meranti bisa menentukan sikap apakah menerima atau tidak.

"Setelah kita melihat alasan kenapa itu dicabut, baru bisa dibicarakan," ujarnya.

Kata Sudandri juga, sebelum adanya penghapusan oleh Kemendagri, mereka sudah melakukan revisi terhadap perda bersangkutan. Sebab, terjadi penyesuaian terhadap peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke provinsi serta adanya putusan dari MK yang mencabut UU tentang sumber daya air.

"Ada beberapa item yang dihapus dalam Perda itu, dan kita sudah merevisi sebelum ini. Malah sudah ada yang masuk ke Prolegda," ujar Sudandri pula.

Berdasarkan data yang diperoleh, di Provinsi Riau ada 53 Perda dihapus Kemendagri. Untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti ada dua yaitu, Pengelolaan barang daerah 4 tahun 2010, dan Pajak Daerah nomor 10 tahun 2011. ***