
PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menghentikan pengerjaan rumah kost di Jalan Puyuh Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi. Pasalnya, bangunan tiga lantai tersebut dinyatakan melanggar izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Sebetulnya, pemilik bangunan ini sudah mengantongi izin. Namun, pelaksanaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan izin yang dikantonginya," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Azharisman Rozie saat meninjau langsung bangunan kost tersebut, Rabu (14/5/2014).
Dikatakan Rozie, penghentian aktivitas pembangunan dilakukan setelah menjalani proses yang panjang. Dimana, pemilik gedung sudah diberi teguran sejak November 2013 lalu. "Namun, seperti teguran kita diabaikan oleh pemilik bangunan dan mereka tetap meneruskan pembangunannya," katanya.
"Jika memang pemilik tetap bandel, izin yang kita bekukan sekarang bisa saja akan dicabut," tegas Rozie.
Selanjutnya, Rozie memerintahkan anak buahnya untuk memasang Pol PP Line, agar pekerja tidak melanjutkan aktivitas. Sementara, Pemko Pekanbaru akan menyiapkan eksekusi bangunan.
"Walau begitu, Pol PP Line hari ini bukan harga mati. Kita tetap memberi pemilik bangunan untuk meluruskan aktivitas. Mana yang menyalahi aturan, itu tidak dilanjutkan dan dibongkar," ujar Rozie. Kalau memang tidak juga, kata Rozie, Satpol PP tidak mau harus menertibkannya.
Untuk memastikan tukang tidak bekerja, Rozie aka mengirim dua anggota setiap hari untuk berpatroli. "Akan ada setiap hari dua anggota yang berpatroli kesini," katanya.
Namun sayang, saat penyegelan bangunan kos 70 pintu itu, sang pemilik tidak ada di lokasi. Yang ada hanya kepala tukang. Bangunan tersebut merupakan milik Maya Maxitalia.
Satpol PP Kota Pekanbaru turun sebanyak 30 orang dan diback up Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi.(san)