
PEKANBARU, GORIAU.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya segera berkoordinasi dengan menggandeng Kejagung RI, dalam penanganan kasus hukum terkait penguasaan hutan di provinsi Riau. Ada 10 kasus yang tengah digarap dengan status P-19 (Pengembalian berkas untuk dilengkapi,red).
"Anda semua gemes saya lebih gemes lagi, udah 10 yang kita siapkan dan udah P19, artinya kita harus bolak-balik. Makanya saya koordinasi intensif dengan Kejagung RI," jawab Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, usai agenda Rakorsus, di Gedung Daerah Pekanbaru, Senin (8/6/2015) sore.
Bahkan menurutnya, tidak tuntasnya kasus perkara lahan, bukan hanya terjadi di Riau, melainkan beberapa daerah di Indonesia. "Nggak hanya disini (Riau,red), di daerah lain juga begitu, kacau semua. Kayak di Aceh dan Sumatera Selatan, alasan banyak, ada keterangan ahli lemah lah, analisa laboratorium lemah dan lain-lain," bebernya.
Maka dari itu, pihaknya (Kementrian LHK), akan berkolaborasi dengan Kejagung RI dalam penanganan berbagai kasus tersebut. "Jadi memang dalam penegakkan hukum ini, persoalannya pada koordinasi dan kolaborasi jaringan. Kita gandeng Kejagung RI untuk mengawasi semua," tutupnya.
Informasi yang dihimpun GoRiau.com, Menteri LHK dan Menhut akan tetap berada di Pekanbaru untuk beberapa hari kedepan. Dua Menteri ini tidak ikut rombongan lainnya, yang dijadwalkan kembali bertolak ke Jakarta, Senin sore. Ditambahnya hari kunjungan Menteri LHK dan Menhut untuk mendalami kasus lahan yang ada di Riau. (had)