
PEKANBARU – Menolak berhenti berkarya menjelang purna bakti. Kalimat itu pantas dialamatkan kepada sosok Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA. Di tengah kesibukannya sebagai Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (Karo AAKK) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau), ia masih sempat merampungkan buku terbarunya berjudul "Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke Dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia”.
Acara peluncuran buku terbaru Ahmad Supardi Hasibuan yang baru pensiun 1 September 2026 mendatang ini digelar di sela-sela Rapat Pimpinan UIN Suska Riau, Selasa (19/5/2026) kemarin, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai IV Rektorat UIN Suska Riau, Pekanbaru.
Peluncuran buku tersebut ditandai dengan penyerahan buku secara simbolis dari Ahmad Supardi Hasibuan kepada Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti MS., S.E., M.Si., Ak., CA., dan Ketua Senat UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Zaitun, M.Ag. Selanjutnya, buku juga dibagikan kepada seluruh unsur pimpinan yang hadir.
Selain Rektor dan Ketua Senat, acara ini turut dihadiri Wakil Rektor I Prof. Dr. Raihani, M.Pd., Wakil Rektor II Dr. Alex Wenda, S.T., M.T., Wakil Rektor III Dr. Haris Simare-mare, para dekan, pimpinan lembaga, kepala UPT, kabag, kasubag, ketua tim (katim), serta unsur pimpinan lainnya di lingkungan UIN Suska Riau.
Ahmad Supardi Hasibuan yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Kepala Biro AUAK UIN Raden Intan Lampung, Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau, dan Kepala Biro AUAK IAIN Metro Lampung, ini menyatakan bahwa buku ini merupakan karya monumental yang ia persembahkan khusus untuk menyongsong masa pensiunnya.
Menurut Ahmad Supardi, penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa hukum Islam seharusnya dapat mewarnai dan memengaruhi hukum positif di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu, sudah semestinya nilai-nilai hukum Islam ditransformasikan ke dalam hukum positif secara kontekstual sebagai nilai publik, tanpa harus mengubah negara menjadi simbol formal keagamaan.
“Selama ini, transformasi hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia umumnya baru menyentuh ranah hukum perdata Islam, seperti Undang-Undang Perkawinan, perbankan syariah, dan sejenisnya. Sementara itu, hukum pidana Islam sering kali dianggap belum masuk ke dalam hukum positif nasional, padahal pada prinsipnya nilai-nilai dan substansinya sangat akomodatif untuk ditransformasikan,” papar Ahmad Supardi.
Ia menambahkan, beberapa dimensi hukum pidana Islam yang sejatinya dapat ditransformasikan ke dalam hukum pidana positif antara lain adalah norma perlindungan dari tindak pidana perzinaan, minuman keras (khamar), pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.Transformasi hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana positif di Indonesia ini dilakukan melalui proses konstitusionalisasi di parlemen. Prosesnya harus bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, serta dari etika ke regulasi. Formulasi teori ini ia sebut dengan Teori Receptio in Authority.
Teori Receptio in Authority merupakan kelanjutan sekaligus sintesis dari lima teori hukum yang telah berkembang sebelumnya di Indonesia, yaitu:
Theory of Discipline in Legal Sources (Kepatuhan kepada sumber hukum) yang dikemukakan para imam mazhab.
Theory of Receptio in Complexu (Penerimaan hukum Islam sepenuhnya) yang dikemukakan L.W.C. van den Berg (1845–1927).
Theory of Receptio (Penerimaan hukum Islam jika telah diserap oleh hukum adat) yang dikemukakan Christian Snouck Hurgronye (1857–1936).
Theory of Receptio Exit (Penerimaan hukum Islam dengan melepas hukum adat dan hukum Barat) yang dikemukakan Hazairin Harahap (1906–1975).
Theory of Receptio a Contrario (Penerimaan hukum adat dan hukum Barat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam) yang dikemukakan Sayuti Thalib (1929–1992).
Theory of Receptio in Authority yang digagas Ahmad Supardi Hasibuan sebagai pelengkap yang kontekstual dengan politik hukum modern di Indonesia.
Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terbitnya karya ilmiah ini. Menurutnya, capaian ini sangat luar biasa bagi seorang tenaga kependidikan (Tendik) yang akan memasuki masa purna bakti.
“Semoga kehadiran buku ini memberi motivasi dan inspirasi bagi seluruh civitas akademika, khususnya para dosen dan peneliti, untuk terus berkarya menghasilkan kajian-kajian ilmiah substantif yang dipublikasikan baik dalam bentuk jurnal maupun buku,” harap Rektor.
Ketua Senat UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Zaitun, M.Ag., turut menyampaikan rasa bangga dan hormat kepada penulis. Ia mengagumi dedikasi Ahmad Supardi yang di tengah kesibukan padatnya sebagai Kepala Biro di berbagai PTKIN Pulau Sumatra, masih mampu merampungkan buku dengan kualitas cetakan (edisi lux) dan substansi analisis yang tajam, sehingga sangat menarik untuk dibaca dan dikaji.
Di tempat terpisah, Kepala Perpustakaan UIN Suska Riau yang juga Pustakawan Ahli Utama, Dr. H. M. Thawwaf, M.A., menyampaikan ucapan terima kasih atas penyerahan 10 eksemplar buku tersebut.
“Buku Reinventing Politik Hukum buah pena sahabat saya ini akan menjadi referensi penting dan bacaan yang sangat berharga bagi sekitar 30.000 mahasiswa, 765 dosen, dan 260 tenaga kependidikan di UIN Suska Riau. Buku ini sekaligus memperkaya khazanah koleksi literatur bermutu di Perpustakaan UIN Suska Riau yang telah menyandang Akreditasi Unggul,” pungkasnya. ***