JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (Pemda) mampu menerapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD tepat waktu.

Sebab, kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun berikutnya.

Perda yang tepat waktu membuat APBD bisa segera terlaksana untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah.

”Saya berharap tahun ini APBD bisa ditetapkan tepat waktu lebih tinggi dan lebih cepat lagi. Kenapa? Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Selasa (11/1/2022).

Dikutip dari Kompas.com, bendahara negara ini mengungkap, jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD Tahun Anggaran 2021 secara tepat waktu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan Perda APBD tepat waktu sebanyak 440 daerah atau 81,2 persen. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2020 yaitu 504 daerah atau 93 persen.

Padahal, ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD menjadi salah satu hal penting dalam akselerasi APBD. Dua faktor lainnya yaitu pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD.

“Jadi dalam hal ini memang ada hampir 60 daerah yang tidak tepat waktu tahun lalu,” sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, wanita yang karib disapa Ani ini menilai, kepatuhan Pemda dalam memenuhi belanja wajib di tahun 2021 sudah cukup baik tapi masih perlu ditingkatkan. Dari total 542 daerah, sebanyak 466 daerah sudah memenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi masih ada 64 daerah yang belum memenuhi.

Selanjutnya, terdapat 517 daerah yang sudah memenuhi alokasi belanja kesehatan, namun masih ada 13 daerah yang belum memenuhi.

Sementara, 402 daerah sudah memenuhi dan 128 daerah belum memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU). Serta, 530 daerah sudah menyampaikan kewajiban APBD-nya dan 12 daerah yang belum menyampaikan APBD-nya.

Di samping itu, Menkeu juga mendorong percepatan dan akselerasi belanja daerah dari mulai tahun anggaran.

“Belanja APBD cenderung menunggu sampai akhir tahun. Itu tidak menyebabkan ekonomi bergerak. Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus,” tandas Sri Mulyani.***