
PEKANBARU - RUU Etika Penyelenggara Negara dinilai sangat penting untuk dibahas dalam rangka mengatasi dan mencegah praktek-praktek penyelenggara negara yang sering mengabaikan prinsip-prinsip moral dan etis.
Sebab, ini dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pejabat yang melanggar etika penyelenggara negara dapat menjadi hambatan negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas korupsi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo dalam acara kunjungan kerja Komite I DPD RI terkait uji sahih RUU Etika Penyelenggara Negara di ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Selasa (13/6/2017).
Menurut pria dari fraksi Partai Golkar itu, berbagai kasus pelanggaran hukum penyelenggara negara belakangan ini menunjukkan bahwa para penyelenggara negara telah melakukan pelanggaran etika atas sumpah jabatan, kode etik, pakta integritas dan dokumen moralitas lainnya.
"Bahkan di Indonesia ini sering kali pejabat yang sudah tersandung kasus dan terjerat hukum malah mengajukan banding, gugatan dan sebagainya," urainya.
Untuk itu, Firman menilai bahwa RUU Etika Penyelenggara Negara penting untuk dibahas bersama antar pemerintah, salah satunya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kami berharap mendapat masukan dari Pemprov Riau terkait RUU Etika Penyelenggara Negara," tuturnya dalam acara yang tidak dihadiri langsung oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman ini.
Dalam kesempatan ini, Gubri diwakili oleh Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie. ***