PEKANBARU – Warga yang akan mudik diimbau mewaspadai keberadaan travel ilegal dan tidak melakukan perjalanan menggunakan travel tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, angkutan ini tidak berizin mengangkut penumpang antar kota/kabupaten dan bisa menjadi bahaya bagi pemudik.

"Kita tegaskan bahwa travel plat hitam itu ilegal, mereka tidak boleh mengangkut penumpang untuk berbagai rute," ujarnya, Sabtu (30/4/2022).

Menurutnya, penumpang bisa terlantar jika menaiki angkutan tersebut dan terjaring razia. Keberadaan travel ilegal ini tercatat di Simpang Palas yang kebanyakan travel Pekanbaru menuju Dumai atau Rokan Hilir.

Ada juga di Simpang Garuda Sakti yang kebanyakan travel menuju Rokan Hulu dan Kampar, serta Simpang Empat Kubang.

"Mereka ini mengambil kesempatan mencuri-curi penumpang. Kalau ada kedapatan, langsung kita tindak tegas," pungkasnya. ***