JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) sekaligus Ketua Panja (panitia kerja) Penyusunan RUU Praktik Psikologi, Hetifah Sjaifudian, meminta masukan dari masyarakat agar RUU tersebut sesuai dengan perkembangan zaman termasuk mengakomodir istilah-istilah krusial terkini.

Dalam pernyataan resmi yang diterima GoNews.co pada Rabu (31/3/2021), Hetifah juga memohon pada masyarakat agar melaporkan temuan malpraktik di dunia psikologi.

"UU ini akan menjadi payung hukum yang melindungi profesi psikologi dan masyarakat di masa depan. Kami memohon masukan dari masyarakat," kata Hetifah.

Sebelumnya, DPR telah menggelar RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan beberapa organisasi profesi psikologi guna membahas substansi terkait RUU psikologi yang sedang disusun, Selasa (30/3/2021). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari APPI (Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia), APSI (Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia), IPK (Ikatan Psikologi Klinis Indonesia), dan Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) Indonesia.***