
PEKANBARU – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus masuk tanpa hak dan melakukan perusakan di ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, pelaku berinisial LY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan pihaknya telah meningkatkan status LY dari saksi menjadi tersangka, pada hari Senin (14/3/2022) malam.
“Dari saksi (pelaku LY), berrdasarkan gelar perkara, alih status menjadi tersangka,” kata Andrie, Selasa (15/3/2022).
Pada kasus ini, LY disangkakan dengan pasal 406 KUHp dan atau 167 Jo 168 KUHP. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Polresta Pekanbaru tidak melakukan penahanan terhadap LY.
“Tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara kita lengkapi dan ajukan JPU,” tutup Andrie.
Untuk diketahui, LY itu dilaporkan oleh Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Selain melaporkan LY, Ferry juga melaporkan seorang lainnya yang berinisial R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember 2021.
Atas laporan itu, kemudian Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Dalam perjalanannya, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kemudian Polresta Pekanbaru mengirim surat panggilan kepada LY untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun, LY tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hingga akhirnya, hari ini, Senin (14/3/2022), LY diamankan oleh Polresta Pekanbaru, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Pekanbaru.
LY diamankan karena tidak kooperatif, dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. ***