DUMAI, GORIAU.COM - Tim operasional reskrim Polsek Dumai Timur, meringkus 2 orang remaja yang jadi tersangka pelaku kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (4/1/2014) yang melangsungkan aksinya di kilang oeprasional PT Pertamina RU II Dumai.

Adalah M Afandi, alias Andi (21) seorang buruh warga Jalan Suka Ramai Kelurahan Ratu Sima, ditangkap bersama rekannya Mirwan alias Aat (20) warga Jalan Pinang Merah kelurahan Ratu Sima kecamatan Dumai Selatan.

Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono, kepada GoRiau.com Minggu (5/1/2014) mengungkapkan, penangkapan pelaku curat berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/02 /I/2014 - 4 Januari 2014 tentang pencurian.

"Kejadian berlangsung di kilang Pertamina, saat itu Sabtu (4/1/2014) sekitar pukul 01.30 Wib kedua orang pelaku melakukan pencurian kabel dengan cara memotong menggunakan gergaji besi, dengan cara menyusup masuk ke areal melalui pipa pembuangan limbah kilang." ungkap Kapolsek.

Sempat kabur bersama barang bukti, pelaku berhasil diamankan diareal pelabuhan penumpang Pelindo Dumai, bersama sepeda motor merek Vega R yang tidak memiliki plat nomor Polisi sekitar pukul 03.00 Wib.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Timur guna penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Dari tangan tersangka, ungkap kapolsek, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 potong kabel panjang 2 meter, 2 gergaji besi, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi.

"Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sanksi pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara." tandas Kompol Bayu.(egy)