PANGKALAN KERINCI -Razia tertib dan disiplin masker digelar di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (21/5/2021).

Masih saja banyak warga yang bandel tidak memakai masker. Hasilnya, 122 orang terjaring razia lantaran tak memakai masker.

Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Ukui.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar menerangkan, dasar giat tersebut yakni Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Lebih lanjut dimenjelaskan, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker di Kecamatan Kerinci sebanyak 103 orang. Razia digelar di 15 titik.

"Jumlah pelanggar 103 orang. Dengan rincian untuk sanksi administrasi atau membayar denda 72 orang. Sanksi sosial 31 orang," sebutnya.

Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, pada kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kecamatan Ukui, sebanyak 19 orang yang terjaring.

"Ada 15 titik giat. Jumlah pelanggar 19 orang. Sedangkan sanksi administrasi atau membayar denda uang sebanyak 12 orang. Sanksi sosial 7 orang," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***