PEKANBARU - Nasib beruntung dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yarnis (52). Mengikhlaskan sepeda motor miliknya dicuri dan tidak membuat laporan, si pelaku justru tertangkap Polisi, Sabtu (10/6/2017) malam.

Semula, warga jalan Todak, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau itu kehilangan sepeda motor miliknya, Jumat (9/6/2017) lalu, saat anaknya baru saja pulang membeli nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor miliknya di rumah.

Hanya ditinggal sebentar, sepeda motor korban raib dicuri oleh MD alias David (33) warga jalan Arengka Dua, Kecamatan​ Payung Sekaki, Pekanbaru itu. Sadar sepeda motor miliknya dicuri, namun korban tidak melaporkannya ke polisi.

Keesokan harinya, tim opsnal Polsek Payung Sekaki mencurigai gerak gerik pelaku yang berlalu-lalang di sekitaran komplek perumahan jalan Fajar Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.

Karena curiga, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kecurigaan polisi pun semakin jelas saat pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Ketika berhasil ditangkap kembali, pelaku mengaku jika sepeda motor tersebut hasil curiannya.

"Dari sana langsung dilakukan pengembangan TKP," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (11/6/2017) siang.

"Akhirnya diketahui sepeda motor itu milik korban dan korban kemudian diminta untuk membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki untuk proses penyidikan terhadap pelaku," sambung Kasubag.

Kasubag melanjutkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.***