
BANGKINANG - Meski pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui sumber dana APBN dan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI Daerah) melalui budget sharing APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, namun kondisi di lapangan masih banyak ditemukan fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN/KIS maupun Jamkesda.
Demikian disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Forum Group Discusion (FGD) di ruang rapat Asisten Pemerintahan Setda Kampar di Bangkinang, Senin (10/4/2017).
Menurut Yuzar, kondisi itu seyogyanya dapat diatasi apabila OPD terkait di kabupaten/kota mampu bersinergi dengan baik dalam melaksanakan amanat PP Nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan serta Perrnensos Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan PP Nomor 76 tahun 2015 tersebut.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kampar Muhammad, Kabag Kesra Setda Kampar Sismanedi, Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Devan serta Pengurus BPJS Kampar.
"Ini termasuk urusan wajib yang kita jalankan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ahmad Yuzar.
Ia mengharapkan OPD terkait mempersiapkan pelaksanaan FGD serta mengundang stake holder terkait sebagai peserta FGD.
Sementara dari data yang ada, dari jumlah penduduk Kabupaten Kampar 785.941 jiwa, peserta masyarakat yang telah mempunyai jaminan kesehatan sebanyak 414.406 orang, sementara sebanyak 371.535 jiwa belum punya jaminan kesehatan.
"Inilah tugas seluruh stake holder untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kampar," ucap Yuzar. ***