PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera menyelesaikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19. Sebab, masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap ke II di Kota Pekanbaru akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2020.

Azwendi juga menyebut, legislatif pun bersama Tim Gugus Covid 19 Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, telah menyepakati dalam penyaluran Bansos akan menggunakan data RT RW yang telah di verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.

"Untuk tahap kedua ini, kemarin saya sudah minta kepada ketua tim Covid, agar mereka harus menyempurnakan atau mengevaluasi kekurangan atau kelemahan, 'clearkan' lah penyaluran nya," kata, Azwendi, Senin (11/5/2020).

Tak sampai disitu, penyaluran Bansos tersebut akan mendapat pengawasan dari para wakil rakyat itu. Bahkan, pengawasan pun dilakukan hingga tingkat penyaluran RT RW.

"Kita akan lakukan pengawasan di setiap kegiatan ini, begitu juga pun dengan RT RW yang melakukan pendataan dan penyaluran, apakah sudah benar sampai apa belum," sebutnya.

Jika ditemui ada nya penyimpangan, dewan pun mengharapkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum.

Di samping itu juga, Sekretaris PDC Demokrat Pekanbaru ini meminta agar mahasiswa yang saat ini masih berada di Kota Pekanbaru masuk kedalam data penerima Bansos tersebut.

"Terhadap mahasiswa yang tidak bisa pulang, kami akan inventarisir agar mereka bisa mendapat bantuan. Pemko pun juga memperhatikan, baik itu melalui kelompok mahasiswa mereka atau melalui kampus nya," tuturnya.

Azwendi pun menegaskan bahwa siapa pun yang tinggal di pekanbaru itu adalah warga pekanbaru yang wajib mendapat bantu yang sesuai dengan keuangan daerah. (don)