JAKARTA, GORIAU.COM - Desakan mundur yang ditujukan kepada Ketua Umum PB HMI M Arief Rosyid Hasan dimotori Sekjen PB HMI mendapat reaksi keras dari Wasekjend PB HMI Chairul Sahbana Tarigan.

''ini adalah upaya penzoliman oleh oknum serta penghinaan terhadap gerakan islam dan tujuan HMI didirikan. Tuduhan tuduhan yang diungkapkan oleh Mulyadi P Tamsir melalui siaran persnya dengan mengklaim pengurus lainnya adalah tindakan fitnah dan pengkhianatan yang mengejikan, mungkin anasir-anasir jahat telah masuk melalui jaringannya mempunyai kepentingan menghancurkan gerakan HMI yang sedang menjalankan tujuan mulianya.

''Tentunya merusak citra organisasi besar ini. Kalau sadar diri yang seharusnya mundur adalah dia, kasihan HMI,'' ujar Wasekjend PB HMI Chairul Sahbana Tarigan melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Selasa (6/5/2014).

Justru sebaliknya, keberadaan Mulyadi P Tamsir menjadi pengurus HMI merusak semangat kaderisasi dan persatuan nasional sebagai warga negara yang baik dengan melanggar UU Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 yang menegaskan tentang batasan usia pemuda Indonesia yakni 15 sampai dengan 30 tahun.

''Dia kan sudah berumur 33 tahun, sudah tua, seharusnya dia yang bertaubat dengan mengundurkan diri. Ini adalah tindakan makar bagi seorang kader HMI dan seorang warganegara dengan tidak mematuhi Undang-undang yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh DPR RI tersebut demi kepentingan pribadinya,'' tambahnya.

Chairul Sahbana Tarigan pun menyerukan kepada seluruh kader kader HMI serta umat Islam di seluruh dunia untuk tetap bersatu membesarkan HMI ditengah pengaruh-pengaruh jahat yang mengupayakan HMI hancur melalui perpecahan dan fitnah-fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana diketahui HMI baru bersatu setelah terpecah belah pada periode sebelumnya, dan anasir-anasir jahat tersebut muncul lagi dengan manuver Mulyadi P Tamsir yang mendesak Ketua Umum PB HMI untuk mundur. (rls)