JAKARTA - Ratusan purnawirawan TNI memberikan dukungan terhadap Kapten (Purn) Ruslan Buton agar segera dibebaskan oleh polisi.

Dukungan yang total lebih dari seribuan itu dikoordinir oleh mantan Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen (Purn) Deddy S Budiman.

Menurut Deddy, hingga saat ini sebanyak 8 organisasi masyarakat (ormas), 36 advokat dan pakar, 636 masyarakat dan purnawirawan TNI, dan 402 purnawirawan mantan pejuang Yonif 315/Garuda yang mendukung dibebaskannya Ruslan Buton dari perkara hukum yang ditangani Polri.

Deddy berkeyakinan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat dan berhak wajib ikut serta dalam upaya bela negara menurut Pasal 28E UUD 1945.

Bagi Deddy, di dada Ruslan Buton masih mengalir darah semangat Prajurit Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan serta untuk setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Sultan Ruslon Buton adalah pejuang militan, pejuang tak kenal menyerah, pejuang yang tulus ikhlas dan cinta peduli tanah air sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai perintah Allah SWT untuk melakukan amar maruf nahi munkar dengan membela kejujuran, kebenaran dan keadilan guna mewujudkan NKRI yang merdeka, bersatu adil dan makmur," terang Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman, Rabu (3/6).

Deddy pun merasa heran atas kriminalisasi terhadap Ruslan yang hanya menyampaikan saran dan pendapat. Padahal hak itu dilindungi oleh UU.

"Dalam iklim demokrasi yang berdasarkan Pancasila, pertanyaannya kenapa Sultan Ruslan Buton menyampaikan saran dan pendapat dikriminalisasi?" heran Deddy.

Padahal menurut Deddy, WNI yang kritis adalah kriteria cinta tanah air, sedangkan penjilat adalah pengkhianat bangsa.

"WNI kritis adalah sahabat, teman pemerintah guna mewujudkan tujuan dan cita-cita NKRI yang bersatu berdaulat, adil dan makmur," terang Deddy.

Dengan demikian, Deddy bersama ratusan purnawirawan TNI lainnya maupun dari kalangan masyarakat, ormas mendesak agar Ruslan Buton segera dibebaskan.

"Untuk keselamatan dan keutuhan NKRI, kami menyarankan Sultan Ruslan Buton untuk segera dibebaskan," tegasnya.***