PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dirinya diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan lahan Embarkasi Haji.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemeriksaan Wan Syamsir Yus oleh penyidik Tindak Pidsus. "Untuk hari ini Wan Syamsir Yus, mantan Setda Provinsi Riau diperiksa," ujar Mukhzan, Selasa (10/3/2015).

Wan Syamsir Yus diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah Embarkasi Haji. "Ia diperiksa oleh Jaksa Sumriadi," katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memanggil sejumlah saksi-saksi diantaranya Plt Kepala BKPP Provinsi Riau M Guntur, dimana saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau. Kemudian Kejati Riau juga sudah memanggil sejumlah saksi terkait lainnya.

Dalam kasus ini anggaran atau dana yang digunakan dalam pengadaan tanah Embarkasi Haji berasal APBD-P tahun 2012 sebesar Rp18 milliar.

Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan terindikasi ada penyimpangan atau penyelewengan. Dari keterangan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik, kasus ini terkait ganti rugi lahan.***