ACEH TIMUR -- Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, T Syawaluddin, dihukum cambuk 15 kali di depan umum, di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Idi, pada Kamis (13/12022).

Dikutip dari Merdeka.com, Syawaluddin dinilai terbukti melakukan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan belum sah secara pernikahan) alias mesum. Sementara pasangan mesumnya, Rauzatul Jannah, dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan zina.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, T Syawaluddin sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakui perbuatannya, bahkan sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, tidak ada 4 saksi yang bisa dihadirkan untuk menjerat mantan pejabat itu dalam pembuktian perkara zina. Dia hanya mengakui telah berbuat ikhtilat hingga divonis 15 kali cambuk.

''Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina,'' kata Ivan kepada wartawan, Jumat (14/1).

Selain dua orang tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap sebelas orang lain karena perkara maisir (judi) dan pelecehan seksual.***