RENGAT - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hendrizal telah melaporkan Marzuki, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mantan pejabat ini tak kunjung mengembalikan mobil dinas ke Pemkab Inhu.

Pelaporan ke KPK dilakukan Hendrizal setelah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Inhu, Samsudin, agar mantan anggota DPRD itu mengembalikan mobil dinas Kijang Innova tersebut.

"Hal ini sudah kita laporkan ke KPK," tegas Hendrizal sebagaimana yang dikutip GoRiau.com dari pekanbaru.tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021).

Pemkab Inhu sudah berupaya agar aset tersebut kembali ke daerah. Bahkan, Hendrizal secara langsung menghubungi Marzuki pada Kamis (4/3/2021), meminta untuk sesegera mungkin mengembalikan mobil yang digunakan saat masih berstatus pejabat.

Kepada Hendrizal, Marzuki menyatakan mobil tersebut berada di Desa Semelinang Kecamatan Peranap. Mendapat informasi tersebut, langsung mengutus anggotanya ke sana. "Sesampai di sana, tak ada mobil tersebut," katanya.

Lain halnya dengan Suradi. Mantan anggota DPRD Inhu ini diminta untuk mengganti mobil dinas yang telah ia kembalikan ke Pemkab Inhu. Namun, mobil tersebut dikembalikan dalam kondisi rusak berat. "Rekomendasi BPK jelas, agar mobil tersebut harus diganti," tegas Hendrizal.

Jika Marzuki tidak mengembalikan mobil dinas tersebut, maka Pemkab Inhu akan menempuh jalur hukum. Begitu juga dengan Suradi, jika tidak melakukan penggantian, maka akan berakibat hukum.***