SELATPANJANG - Agustus 2017 yang lalu, Mak Ana Park di Jalan Dorak Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, dijarah maling. Kerugian yang dialami pemilik sekitar Rp6.800.000,-.

Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti dengan LP/78/VIII/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 11 Agustus 2017. Barang yang berhasil diambil pelaku dari Mak Ana Park antara lain satu buah tas berwarna cream, satu unit handphone merk Oppo F1s warna putih, satu unit handphone merk Asus warna hitam putih dan uang tunai lebih kurang Rp500 ribu. Kerugian yang dialami sekitar Rp6.800.000,-.

Terungkapnya pencuri di Mak Ana Cafe setelah polisi menangkap El alias Popay (36) warga Jalan Gelora Gang Manggis RT 001 RW 001 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (2/10/2017). Popay ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan LP/87/IX/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 08 September 2017.

Saat itu, tanggal 08 September 2017, Popay beraksi di Jalan Sumber Sari Gang  Tawakkal RT  001 RW  001 Kelurahan  Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan  Meranti. Popay beraksi pukul 04.30 WIB ketika salah seorang penghuni rumah, Nurliza (28), membuka pintu untuk persiapan Salat Subuh.

Sesaat setelah pintu dibuka, terlapor Popay masuk ke dalam rumah (di ruang tengah, red) melalui pintu samping. Setelah berhasil masuk, terlapor langsung mengambil barang milik pelapor yang terletak di atas meja ruang tengah. Beberapa barang yang diambil antara lain,1 buah dompet berisi uang Rp400 ribu, 1 buah jam tangan merk Bonia, 1 buah KTP,1 buah SIM C,1 buah ATM Bank BNI, dan 1 buah ATM Bank BRI.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000,-. Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi dengan LP/87/IX/2017/RIAU/SPKT/RES.KEP.MERANTI, tanggal 08 September 2017.

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti yang dipimpin Ipda Ridho Rinaldo Harahap STrk berhasil menangkap Popay sekira pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 11.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan atas nama, RH als Tono (38) warga Jalan Tanjung Harapan RT 02 RW 01 Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, satu buah tas tangan warna hitam,  satu buah dompet warna pink, satu unit handphone merk Samsung J2 warna gold. 

Berdasarkan pengembangan terhadap tersangka El alias Popay, rupanya ia telah melakukan beberapa kali pencurian. Berdasarkan LP/15/VIII/2017/RIAU/RES. KEP. MERANTI/SEK TEBING TINGGI, Tanggal 10 Agustus 2017, Popay beraksi di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Barang Bukti berupa satu unit Samsung J2 Warna Gold. Serta pencurian yang terjadi di Mak Ana Park Jalan Dorak Selatpanjang pada Agustus 2017 lalu.

"Tersangka (Popay) yang merupakan resedivis dalam kasus Curat ini telah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Selasa (3/10/2017). ***