
PEKANBARU – Sidang lanjutan sengketa lahan yang melibatkan Elsih Rahmayani dan ibunya, Hasniar atau yang dikenal sebagai Nenek Asni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menolak satu dari tiga saksi yang diajukan pihak penggugat, Rohadi.
Penolakan itu disebut berkaitan dengan pertimbangan administrasi dan kelengkapan identitas saksi. Majelis hakim juga menegaskan bahwa setiap saksi yang dihadirkan harus dilengkapi dokumen identitas yang jelas.
Dua saksi yang tetap diperiksa adalah Agus Salim dan Andri Ronald.
Dalam persidangan, Agus Salim mengaku mengetahui lokasi objek perkara dan pernah berada di lahan tersebut pada tahun 2000 saat bekerja untuk sebuah perusahaan yang berencana membuka kebun durian. Ia menyebut telah dilakukan pengukuran lahan, namun rencana tersebut tidak berlanjut karena tidak tercapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Meski demikian, Agus mengaku tidak mengenal Elsih Rahmayani maupun pihak keluarga Hasniar. Ia juga menyatakan tidak pernah melihat adanya aktivitas atau keberatan dari pihak lain selama berada di lokasi dalam kurun waktu singkat tersebut.
Sementara itu, Andri Ronald menyebut pertama kali mengetahui lokasi sengketa pada 2019 dan kembali terlibat di kawasan tersebut pada 2021 dalam pekerjaan terkait proyek jalan tol. Ia mengaku mengetahui sejumlah nama yang dikaitkan dengan lahan tersebut, namun tidak memahami dasar kepemilikan masing-masing pihak.
Andri juga menyatakan tidak pernah melihat adanya penolakan di lapangan dan hanya pernah melihat Hasniar di lokasi.
Usai persidangan, kuasa hukum Elsih Rahmayani, Chandra Nasution, menilai keterangan saksi yang dihadirkan penggugat belum menunjukkan keterkaitan langsung dengan objek sengketa.
“Majelis hakim punya pertimbangan sendiri sehingga satu saksi tidak diterima. Ini menunjukkan pentingnya kelengkapan dan relevansi saksi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tim kuasa hukum lainnya, Mohd Dhiyah Ulkafi. Ia menilai kesaksian yang disampaikan belum menyentuh substansi hubungan hukum antara penggugat dan pihaknya.
“Saksi tidak mengetahui dasar kepemilikan maupun hubungan hukum para pihak. Bahkan tidak ada keterkaitan langsung dengan klien kami,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap pada posisi bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh keluarga Elsih Rahmayani sejak 1997 hingga saat ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Tim kuasa hukum Elsih Rahmayani menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat klaim penguasaan lahan tersebut.
Sengketa ini menjadi perhatian karena objek lahan berada di kawasan yang terdampak proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. ***