
PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN untuk memilah serta mengelola sampah dari rumah dinilai sebagai langkah tepat dalam penanganan persoalan sampah kota.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Hamdani, mengatakan upaya pengelolaan sampah berbasis sumber memang seharusnya dimulai dari aparatur pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat luas.
“Prinsipnya kami di Komisi IV mengapresiasi. Ini imbauan yang sangat baik untuk menciptakan Pekanbaru yang lebih bersih dan bebas dari sampah. Memang harus dimulai dari aparatur,” ujar Hamdani, Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, instruksi yang disampaikan Wali Kota Pekanbaru menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam membenahi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di kota tersebut.
Namun, Hamdani mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran imbauan, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota.
“Kalau bisa memang dijalankan oleh seluruh ASN. Kemudian secara bertahap diperluas ke masyarakat umum. Karena memang kita ingin pengelolaan sampah itu dimulai dari sumbernya,” kata dia.
Ia menambahkan, DPRD juga mendorong optimalisasi berbagai program pengelolaan sampah yang telah berjalan, termasuk skema penukaran sampah menjadi nilai ekonomi melalui fasilitas waste station.
Program tersebut dinilai dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah, terutama sampah anorganik yang memiliki nilai jual.
“Program penukaran sampah jadi uang itu terobosan yang bagus. Tinggal bagaimana edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bisa dilakukan secara masif ke masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Hamdani mengusulkan agar fasilitas waste station dapat diperluas hingga menjangkau tingkat lingkungan terkecil.
“Kalau bisa ada di setiap RW tentu lebih baik. Kalau belum memungkinkan, minimal di setiap kelurahan tersedia. Ini penting untuk meminimalisir keberadaan sampah,” katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya menerbitkan surat edaran yang mewajibkan ASN dan non-ASN melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan timbulan sampah sebelum masuk ke tempat pembuangan akhir serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. ***