JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul mengkritik pedas kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait kasus kematian Brigadir J.

Bambang menilai Mahfud sudah melewati kewenangannya, dengan terlebih dahulu mengumumkan tersangka ketiga, sebelum Polri.

"Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam? Saya bertanya sebagai ketua komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan?" kata Bambang di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Bahkan, Bambang tak segan-segan mengingatkan Mahfud bahwa tugasnya adalah menteri koordinator, bukan sebagai komentator.

"Koordinator lho bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator!" ujar Bambang.

Terkait kritik Mahfud MD yang mengatakan bahwa DPR diam-diam saja dalam kasus ini, Bambang menegaskan, pihaknya sadar dan tahu posisi.

Bambang malah menyebut, harusnya Mahfud sebagai Menko Polhukam memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai kewenangannya.

"Ya kalau orang seperti Menko Polhukam ngomong kayak gitu ya, kurang sadar posisi. Menko Polhukam menteri koordinator politik hukum dan keamanan. Panggil dong Kapolri," ucap Bambang. ***