KAMPAR – Fakta-fakta dalam pengusutan dugaan praktik Mafia Pupuk di Kampar kian mencengangkan. Tim Kejaksaan Negeri Kampar mendapati tak satupun petani di Kecamatan Kuok yang diwawancarai pernah menerima pupuk subsidi.

Tim Kejari Kampar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Arif Budiman kembali mewawancarai petani terdaftar penerima pupuk subsidi tahun 2021 di Kecamatan Kuok, Kamis (12/5/2022).

Arif melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang mengatakan, tim menemui 18 petani. Mereka terdiri dari anggota dua kelompok tani di Desa Silam dan satu kelompok tani di Dusun Lereng Desa Merangin.

Sebanyak 18 petani yang diwawancarai, dipilih berdasarkan daftar nama penerima. Nama penerima dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tahun 2021 yang ditetapkan Kementerian Pertanian sesuai usulan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kampar.

"18 petani yang terdaftar dalam RDKK, yang ditemui, mengaku tidak pernah membeli pupuk subsidi," ungkap Silfanus kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (13/5/2022).

Menurut dia, petani tidak mengakui bukti pembelian dari pengecer yang mencantumkan nama dan tanda tangan mereka. Bukti pembelian terlampir dalam laporan penyaluran.

Di antara petani yang terdaftar sebagai penerima, ada yang mendapatkan pupuk subsidi terakhir kali pada 2010. Tahun-tahun berikutnya, mereka tidak menerima lagi.

Ia menjelaskan, dalam dokumen penyaluran tahun 2021, tiap nama diberi jatah rata-rata 500 kilogram.

Khusus petani di Kuok, bantuan pupuk subsidi jenis Urea. "Jadi penyalurannya diduga fiktif," katanya.

Ia mengemukakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti keterangan petani secara maraton di seluruh kecamatan. Kuok kecamatan keempat yang telah didatangi.

Sebelumnya di Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang dan Salo. Silfanus masih merahasiakan kecamatan berikutnya yang akan didatangi.

"Kami akan infokan kecamatan berikutnya," katanya.

Kejari Kampar menemukan modus yang mirip di empat kecamatan tersebut.

Modus selain penyaluran fiktif dan dinikmati orang di luar RDKK, ada penerima yang membeli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).***