JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi bersiadina, Jessica Kumala Wongso.

Putusan kasasi itu dikeluarkan MA pada Rabu (21/6/2017).

''Perkara Nomor 498K/Pid/2017 Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi,'' ujar Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi.

Sidang kasasi itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso alias Jess.

Alhasil, Jessica harus menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni penjara 20 tahun.***