BENGKALIS, GORIAU.COM - Lintas Asosiasi Konstruksi Kabupaten Bengkalis mendesak agar proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013 digesa, sehingga proses pembangunan bisa terlaksana dengan baik. Dalam surat Pernyataan Nomor 02/LAKKAB/Bks/2013, Lintas Asosiasi Konstruksi Kabupaten Bengkalis (LAKKAB) yang ditandatangani lima pengurus asosiasi, yakni Gapeknas, Gapensi, Aspekindo, Gakindo dan Aspeknas, ada 6 poin penting yang disampaikan kepada pihak Pemkab Bengkalis, DPRD dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Seperti disampaikan juru bicara LAKKAB, Fitra Budiman, Rabu (13/2/2013), surat pernyataan tersebut bukan bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pembahasan RAPBD 2013, tetapi bagaimana proses pelelangan kegiatan tahun 2013 dapat dilakukan secepat mungkin, tentunya setelah RAPBD disahkan.

“Jika pengesahan RAPBD terlambat, tentunya akan berdampak pada pelaksanaan proses pelelangan proyek. Atas dasar itulah kita dari lintas asosiasi berharap pihak legislatif secepatnya menyelesaikan pembahasan RAPBD dan mensahkannya,” ujar pria yang akrab disapa Budi ini.

Selain mendesak pengesahan RAPBD, LAKKAB juga mendukung pelaksanaan proyek multiyears guna percepatan pembangunan infrastruktur di Negeri Junjungan. LAKKAB juga meminta dalam pelaksanaannya melibatkan perusahaan lokal sebagai pelaksana utama maupun sebagai subkontraktor.

Tuntutan lain dari enam butir pernyataan sikap tersebut, juga menyinggung soal pemberlakuan blacklist perusahaan. Ketua Gapeknas Kabupaten Bengkalis berharap agar dalam memberlakukan blacklist sesuai dengan asas kepatutan mengingat proses pelelangan melalui ULP tahun 2012 mengalami keterlambatan.

“Pemberlakukan blacklist tidak bisa serampangan. Pertimbangan, proses lelang terlambat yang dilakukan satu pintu melalui ULP sangat terlambat, berimbas pada waktu pekerjaan di lapangan menjadi sempit. Belum lagi kondisi cuaca yang sangat berpengaruh terhadap terhadap pekerjaan di lapangan,” tegas Budi.

Ia juga berharap kepada ULP supaya berpihak kepada rekanan lokal Kemudian kepada rekanan lokal diimbau agar dalam pelaksanaan pekerjaan tahun 2013 ini, saat menadatangani kontrak harus sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2011. (jfk)