SELATPANJANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan sanksi administratif terhadap Jamal alias Asun pemilik Kilang Sagu Le Hui, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Pemberian sanksi itu dikarenakan perusahaan tersebut diketahui melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, sehingga dampak pembuangan limbah tersebut menimbulkan gangguan lingkungan.

Hal itu didapatkan setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Helfandi SE MSi turun ke lokasi, Senin (4/1/2021) untuk melihat langsung kerusakan lingkungan akibat dari pembuangan limbah terus menerus selama hampir 10 tahun lebih itu.

Selain itu tampak juga Kepala Seksi Industri Disdagperinkop UKM, Hariadi, Kepala Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Cameron Bernat, dan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni Kepala Seksi Binmas Bidang Gakda, Erfauzi dan Kepala Seksi Intel Bidang Operasi, Andi Irawan.

Dari peninjauan yang dilakukan, pemilik kilang sagu ternyata tidak menerapkan pengolahan limbah yang dihasilkan dengan baik yang seharusnya menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun langsung dialirkan ke sungai.

"Setelah kita melihat langsung kondisinya di lapangan, ternyata pengolahan limbahnya tidak ada sama sekali, sehingga buangan limbahnya langsung dialirkan ke sungai. Disini kita menilai tidak ada upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik kilang. Selain itu yang katanya satu kolam IPAL yang dulunya pernah dibuat juga tidak memenuhi standar, minimal kolam limbah itu harus ada tiga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah.

Dikatakan Irmansyah, pemilik kilang telah melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup dan bisa dipidana serta dikenakan denda.

"Sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2015 itu pihak kilang sudah bisa dikenakan sanksi 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta. Itu bisa saja langsung kita lakukan, namun kita masih berikan toleransi selama 90 hari kedepan untuk dia memperbaiki IPAL dan saluran pembuangannya dengan memberikan surat peringatan. Kita ambil jalan tengah, karena ada itikad baik dari pemilik kilang, sebenarnya ini sudah bisa disegel namun kita berikan waktu dulu dan kami ingin usaha lancar dan lingkungan juga terjaga," ujar Irmansyah.

Ditambahkan jika sanksi administratif itu tidak diikuti, maka akan dilakukan pembekuan izin dan penghentian sementara operasionalnya.

Pernyataan yang dilontarkan Kepala DLH itu berbanding terbalik dengan yang disampaikan sebelumnya, dimana dia akan segera menutup kilang tersebut dan membekukan izinnya.

"Ada dua alternatif tindakan yang bisa kita berikan kepada kilang itu. Yang pertama kalau tidak ada izin, maka pemiliknya akan langsung kita pidanakan karena sudah memenuhi unsur-unsur pengrusakan lingkungan dan yang kedua, jika ada izin, maka akan kita bekukan izinnya terlebih dahulu sampai dia terlebih dahulu membersihkan lingkungan yang telah tercemar itu," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Helfandi mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan terkait akan dilakukan penyegelan, namun tetap menunggu hasil koordinasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Tadi kita sudah siap dengan segala konsekwensinya jika kita akan melakukan penyegelan. Kita sudah bawa police line, berita acara penyegelan dan dua orang PPNS. Namun kita tetap menunggu dari DLH," ungkapnya.***