
PEKANBARU, GORIAU.COM - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Riau pekan lalu mengirim lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Pengiriman lima orang PNS tersebut dalam rangka menambah tenaga atau petugas yang bisa melayani PNS dan keluarganya yang tersangkut masalah hukum.
''Pekan lalu tepatnya dari tanggal 17-23 September, sebanyak lima orang PNS Pemprov telah mengikuti PKPA di Jakarta,'' kata Ketua Bidang Advokasi LKBH Korpri H Syahruddin AB SH MH, kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Syahruddin menjelaskan, Lima orang PNS Pemprov mengikuti PKPA itu nantinya akan bisa dijadikan sebagai pengurus LKBH, karena memang syarat untuk bisa dijadikan pengurus LKBH harus telah mengikuti (PKPA). Dan yang boleh mengikuti PKPA itu pendidikannya minimal strata satu (S1) bidang hukum.
''Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2010 dan Peraturan Dewan Korpri Nasional, untuk bisa menjadi pengurus LKBH Korpri, seorang PNS itu harus mengikuti PKPA. Jadi untuk saat ini di Pemprov Riau yang telah mngikuti PKPA itu jumlahnya 20 orang,'' pungkasnya.
Syahruddin menambahkan, kedepannya LKBH Korpri Riau akan merancang bagaimana agar PKPA itu bisa dilaksanakan di Riau, ini bertujuan untuk Kabupaten Kota. Karena hingga saat ini belum satupun yang memiliki kepengurusan LKBH.
''Keberadaan LKBH ini dinilai sangat membantu oleh PNS dan keluarganya yang tersandung masalah hukum. Jadi mudah-mudahan rencana. melaksanakan PKPA itu di Riau tepatnya di Kota Pekanbaru bisa diwujudkan tahun depan,'' urainya. (nti)