PEKANBARU - Untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pencegahan korupsi di Provinsi Riau sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Riau melakukan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman. Di mana, kegiatan ini merupakan tindak lanjut evaluasi khususnya terkait penerimaan daerah.

"KPK berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini, maka ke depan bisa jadi landasan hukum bagi Pemprov Riau untuk memperbaiki beberapa persoalan di sana dan meningkatkan pendapatan daerah," kata Alexander dalam Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Gubernur Riau dengan Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan se-Riau, yang dilaksanakan pada Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (2/5/2019).

Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar dalam pemaparannya mengatakan, bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah mengatur sumber pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan.

"Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditetapkan sedemikian rupa agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih atau pun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan. Salah satu sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah sebagaimana tersebut di atas adalah Dana Perimbangan," kata Syamsuar.

Dalam terminologi keuangan Pusat dan Daerah, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.

Pria yang akrab disapa Syam ini juga menjelaskan, bahwa DBH berperan sebagai penyeimbang fiskal antara Pusat dan Daerah dari pajak yang dibagi hasilkan berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Yang mana, DBH merupakan salah satu komponen dana perimbangan yang bersumber dari DBH pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH yang bersumber dari penerimaan pajak terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Pembagian DBH dari Penerimaan PBB untuk daerah penghasil adalah sebesar 90 persen, sedangkan DBH dari Penerimaan PPh adalah sebesar 20 persen.

Memperhatikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dewasa ini khususnya di Provinsi Riau, kata Syam, DBH Pajak mempunyai kontribusi cukup yang signifikan dalam mendanai pembangunan.

"Pada tahun 2019, alokasi DBH Pajak bagian Pemerintah Daerah se Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 adalah sebesar Rp4,26 triliun," ungkapnya.

Dalam kurun tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Syam melanjutkan, rata-rata pertumbuhan penerimaan DBH Pajak Pemerintah Daerah se Provinsi Riau menunjukkan nilai yang positif yaitu sebesar 3,65 persen. Penerimaan DBH tersebut meningkat dari Rp3,42 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp3,80 triliun pada tahun 2018.

Di sisi lain, terjadi trend penurunan DBH Sumber Daya Alam dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini. Oleh sebab itu, maka langkah yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan DBH Pajak.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan DBH Pajak adalah dengan implementasi pelaksanaan NPWP Cabang bagi pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Provinsi Riau, optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan serta pengalihan pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan atas lahan yang diatasnya ditanami kebun sawit menjadi PBB P3 (Perkebunan, Pehutanan dan Pertambangan).

"Upaya ini tentunya memerlukan kerja keras kita semua serta dukungan kerjasama dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau. Koordinasi antara Kabupaten/Kota dengan Kantor Pajak khususnya dalam hal penyediaan data-data yang diperlukan oleh Kantor Pajak mutlak harus segera dilakukan," terangnya.

Berpijak dari suasana kebatinan yang mendalam untuk membangun dan mengembangkan Provinsi Riau, melalui upaya menjamin penerimaan DBH pajak dengan trend yang terus meningkat, Gubri bersama Wagubri periode 2019-2024 puntelah menetapkan 10 poin Program Kerja 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur yang salah satu diantaranya adalah meningkatkan koordinasi Kabupaten/Kota dengan Kantor Pajak dalam rangka peningkatan penerimaan pajak penghasilan dan PBB Perkebunan.

Program kerja ini merupakan bentuk penguatan sinergitas yang kelanjutan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berkepentingan di bidang penerimaan negara sektor perpajakan dan dana bagi hasil. Penguatan sinergitas dimaksud didasari pertimbangan bahwa dukungan dan peran aktif bagi optimalisasi penerimaan perpajakan tidak hanya dari Pemerintah Provinsi saja, namun dari seluruh elemen Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten/Kota.

Dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Daerah atas amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.

"Melalui penandatanganan kesepakatan ini, kami mengharapkan seluruh unsur Pemerintah Daerah dapat menyamakan cara pandang dan mensinergikan dukungan serta peran aktif sesuai kewenangan untuk mendukung penuh strategi dan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak Pusat dan Daerah, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak bagian Pemerintah Daerah," tuturnya. ***