JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI asal Riau, Dr Syahrul Aidi Ma'azat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan pelindungan hak pengguna jasa telekomunikasi agar kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak otomatis hangus akibat batas masa aktif.

Syahrul menilai putusan tersebut menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. Pernyataan ini disampaikannya Sabtu (25/1/2026). Ia menekankan sisa data internet merupakan hak milik pembeli yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

"Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Mahkamah sebelumnya mengabulkan gugatan publik terkait polemik hangusnya sisa data seluler. Putusan itu menggarisbawahi bahwa sisa kuota yang belum terpakai wajib dilindungi dan bisa digunakan hingga habis, tanpa dibebani biaya tambahan atau keharusan perpanjangan masa aktif. Pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi juga dinilai tidak boleh sekadar mencari keuntungan komersial, tetapi wajib melindungi masyarakat pengguna jasa.

Aturan baru ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dalam kacamata ajaran Islam. Syahrul memandang praktik bisnis atau muamalah harus senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran dan pemenuhan kesepakatan secara adil antara penyedia layanan dan pelanggan.

"Negara berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih transparan," paparnya.

Polemik hilangnya sisa paket data internet memang sempat memicu keresahan luas sebelum akhirnya diuji ke MK. Selama ini, para pelanggan sering merasa dirugikan karena penghapusan kuota dilakukan secara sepihak tanpa adanya bentuk kompensasi yang layak, yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional.

Ke depannya, pemerintah dan operator penyedia jaringan diharapkan segera bergerak cepat menindaklanjuti ketetapan hukum tertinggi ini. Tindak lanjut tersebut diperlukan untuk merumuskan regulasi turunan yang mengikat semua pihak terkait.

"Regulasi turunan ini penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, tentu tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi itu sendiri," harapnya.

Keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri dinilai akan menjadi penentu iklim digital di Tanah Air. Sektor telekomunikasi nasional didorong untuk terus tumbuh sehat namun tetap wajib meletakkan kepentingan orang banyak sebagai prioritas utama. ***