WACANA legalisasi tambang emas rakyat kembali menguat, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah tambang itu dapat diberi izin, melainkan apakah negara sanggup memastikan sungai dan manusia di sekitarnya tetap selamat. Dalam beberapa bulan terakhir, dorongan untuk menata pertambangan emas tanpa izin melalui Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat mengemuka di Kuantan Singingi. Pemerintah daerah melihat legalisasi sebagai jalan tengah: aktivitas yang selama ini ilegal dapat ditertibkan, masyarakat mendapat kepastian hukum, dan negara memiliki ruang untuk mengawasi. Secara administratif, argumen itu tampak masuk akal. Ketiadaan izin memang sering membuat aktivitas tambang berada di luar kendali negara. Namun, persoalan tambang emas rakyat di Kuansing tidak sesederhana soal ada atau tidak adanya izin. Masalah utamanya adalah daya rusak. Ketika aktivitas tambang menggunakan merkuri, mengeruk badan sungai, merusak sempadan, dan meninggalkan lubang serta limbah, izin tidak serta-merta mengubahnya menjadi kegiatan yang aman. Legalisasi yang dilakukan tanpa kesiapan ekologis hanya akan memindahkan satu masalah dari ranah ilegal ke ranah administratif.

Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Penetapan WPR memang telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau. Dokumen itu memuat 30 blok WPR di Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk aspek koordinat, data teknis, pengelolaan lingkungan, komoditas, dan keselamatan pertambangan. Akan tetapi, keberadaan dokumen hukum tidak otomatis menjamin keberhasilan pelaksanaan di lapangan. Hukum yang baik tetap membutuhkan pengawasan yang kuat, penegakan yang konsisten, dan keberanian politik untuk menghentikan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sendiri menyatakan dukungan terhadap penertiban PETI sekaligus mendorong legalisasi tambang rakyat yang berkelanjutan. Narasi ini dapat dipahami sebagai upaya mencari solusi atas persoalan ekonomi masyarakat. Namun, data penertiban menunjukkan beratnya persoalan yang sedang dihadapi. Sejak Januari 2025 hingga April 2026, aparat menangani 29 kasus PETI dengan 43 tersangka, melakukan penertiban di 210 titik, dan memusnahkan 1.167 rakit tambang beserta berbagai peralatan lainnya. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan sekadar ketiadaan izin, melainkan juga lemahnya kepatuhan, jaringan ekonomi ilegal, dan kerusakan yang telah berlangsung luas.

Karena itu, legalisasi berisiko menjadi kebijakan yang tampak solutif, tetapi rapuh secara ekologis. Tambang rakyat dapat saja diberi nama baru, dimasukkan ke dalam koperasi, dan dipetakan dalam blok WPR. Namun, bila praktiknya tetap memakai pola lama, sungai tetap dikeruk, merkuri tetap digunakan, dan reklamasi tidak dijalankan, maka yang terjadi bukan penertiban. Yang terjadi adalah normalisasi kerusakan. Kekhawatiran masyarakat sipil dalam hal ini tidak dapat dianggap sebagai suara penghambat pembangunan. WALHI Riau, misalnya, mengingatkan bahwa usulan 2.653 hektare WPR/IPR di DAS Kuantan berpotensi memperluas kerusakan ekologis, termasuk pencemaran merkuri, deforestasi, banjir, dan ancaman kesehatan masyarakat. Kritik ini penting karena sering kali kebijakan pertambangan terlalu cepat dibaca dari sisi ekonomi, tetapi terlalu lambat menghitung ongkos ekologinya.

Merkuri adalah persoalan serius. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Konvensi ini mengatur pengendalian merkuri, termasuk dalam konteks pertambangan emas skala kecil. Dengan demikian, setiap kebijakan pertambangan emas rakyat seharusnya tidak bertentangan dengan komitmen pengurangan dan penghapusan merkuri. Jika legalisasi tetap membuka ruang bagi penggunaan merkuri, kebijakan itu bukan hanya bermasalah secara lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan nasional. Masalah lain yang tidak boleh diabaikan adalah potensi masuknya pemodal besar melalui pintu tambang rakyat. IPR dimaksudkan untuk masyarakat lokal dalam skala terbatas. Akan tetapi, dalam praktik pertambangan, modal, alat berat, dan jaringan pemasaran kerap menentukan siapa yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan. Jika izin rakyat hanya menjadi kedok bagi pemodal besar, masyarakat lokal akan tetap berada di posisi paling rentan: menanggung risiko hukum, bekerja dalam kondisi berbahaya, dan menerima bagian ekonomi yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan.

Karena itu, sikap menolak legalisasi dalam kondisi sekarang bukan berarti menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi warga. Justru sebaliknya, penolakan ini lahir dari kesadaran bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara perut hari ini dan keselamatan lingkungan masa depan. Negara seharusnya hadir dengan pilihan ekonomi yang lebih aman, bukan menjadikan tambang sebagai satu-satunya pintu keluar dari kemiskinan. Pemerintah perlu membedakan antara menata pertambangan rakyat dan melegalkan kerusakan. Jika penataan yang dimaksud adalah memastikan tidak ada merkuri, tidak ada pengerukan sungai, tidak ada pemodal besar yang menyamar, ada reklamasi, ada pengawasan publik, dan ada transparansi pemegang izin, maka itu patut dibahas secara serius. Namun, jika semua prasyarat itu belum siap, legalisasi harus ditunda.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi membutuhkan kebijakan yang tidak tergesa-gesa. Sebelum izin diterbitkan, pemerintah harus membuka peta WPR kepada publik, mengumumkan calon pemegang IPR, melakukan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, memastikan teknologi bebas merkuri tersedia, serta membentuk mekanisme pengawasan yang melibatkan warga, tokoh adat, akademisi, dan organisasi lingkungan. Tanpa itu semua, legalisasi hanya akan menjadi jalan pintas administratif atas masalah ekologis yang panjang. Sungai Kuantan tidak membutuhkan izin untuk semakin terluka. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memulihkannya. Negara boleh saja mencari jalan tengah bagi ekonomi rakyat, tetapi jalan tengah itu tidak boleh dibangun di atas air yang tercemar, tanah yang rusak, dan masa depan yang dikorbankan. Legalisasi tambang emas rakyat di Kuantan Singingi, dalam kondisi tata kelola yang belum kuat, sebaiknya tidak diteruskan. Sebab, tugas negara bukan hanya memberi izin kepada kegiatan ekonomi, melainkan memastikan bahwa kehidupan warga hari ini tidak menghancurkan hak hidup generasi berikutnya. ***

Dr. Mendra Wijaya, M.Si adalah Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah & Dosen Fisipol Universitas Islam Riau (UIR)