SELATPANJANG,GORIAU.COM - Polsek Tebinginggi Barat mengamankan hasil hutan yang diolah tanpa dokumen sah di3 TK. Hasil hutan dari 3 TKP itu setidaknya berjumlah sekitar 34 ton.


Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril, Senin (2/11/2015).
Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti itu, Kamis (29/10/2015) sekira pukul 06.00 WIB, Polsek Merbau telah mengamankan 2 gerobak bahan jadi, yang diolah dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari penangkapan ini polisi mengamankan dua orang berinisial Ra, dan Di. Polisi juga mengamankan 2 gerobak dan kayu sekitar 2 tan.
"2 gerobak itu diamankan di Desa Alai," kata Pandra.
Kemudian, tambah Asril, tanggal 31 Oktober 2015 sore sekira pukul 18.00 WIB, pihak Polsek Tebingtinggi Barat mendapat laporan bahwa ada sekelompok orang melakukan kegiatan ilegal loging di Desa Maini Darul Aman Tebingtinggi Barat.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP yang dimaksud, polisi berhasil mengamankan seorang warga berinisial Sy, 2 gerobak, 2 tan kayu hasil hutan yang sudang diolah dan 1 unit hape.
"Papan itu sudah ditumpuk dan sedang diangkut oleh Sy," tambah Asril.
Kemudian, diceritakan Asril pula tanggal 1 November 2015 sekira pukul 13.30 dari pengembangan, tim yang terdiri dari kepolisian, kehutanan dan marinir melakukan penyisiran di Sungai Makam. Dari penyusuran ini, tim menemukan 10 rakit hasil hutan yang sudah diolah. Diperkirakan sekitar 30 tan.
"Saat ditemukan tim, kayu itu tidak ada pemiliknya," tambah Asril.
Kemudian, tim mengamankan kayu yang ditemukan di Sungai Makam dan dibawa ke Selatpanjang melalui Sungai Dorak. "Kalau keseluruhan hasil olahan hutan itu sekirat 34 ton. Saat ini BB sudah diamankan di Jalan Pramuka Selatpanjang," ujar Asril pula. ***