PEKANBARU, GORIAU.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengecam penganiayaan dan penyerangan terhadap Gerram di RRI Jalan Sudirman, Pekanbaru yang dilakukan oleh Polri, Selasa (25/11/2014), serta korban yang mengalami tindakan penganiayaan dan penyerangan tersebut adalah mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka menuntut menurunkan harga BBM bersubsidi.

''Ini merupakan tindakan-tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum,'' ujar Direktur LHB Pekanbarun Daud Frans MP, SH melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Jumat (28/11/2014).

Menyikapi tindakan tersebut YLBHI-LBH Pekanbaru menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa harus dipandang secara serius tindakan tersebut sebagai tindakan yang melanggar "hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat", sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa;

2. Bahwa harus dipandang serius tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar "Hak untuk Tidak Disiksa" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

3. Bahwa setiap warga negara juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D UUD RI 1945 Jo Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

4. Bahwa tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh Polri, seolah-olah perbuatan tersebut sudah menjadi suatu hal yang lazim dan tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena Negara Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara terus menerus melakukan berbagai upaya guna memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan atas hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali.

5. Bahwa nilai-nilai Pancasila bangsa Indonesia diwujudkan dalam penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang beradab sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 9, 29 dan 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

6. Bahwa pemerintah harus serius menangani kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Polri dalam pengamanan aksi demontrasi ini serta mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang mengedepankan kekerasan dan perlakuan kesewenang-wenangan, guna untuk memberikan rasa aman terhadap seluruh masyarakat.

7. Bahwa Polri mempunyai fungsi untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dari ancaman tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, jika hal ini dibiarkan oleh negara, dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat dan tidak amannya masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

''Berdasarkan perihal diatas, LBH Pekanbaru mendesak pemerintah dan Kapolri mengusut tuntas kasus penganiayaan dan kekerasan mahasiswa yang tergabung dalam GERRAM yang dilakukan oleh Polri serta menindak tegas pelaku demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin penghormatan hak asasi setiap warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Republik Indonesia,'' tutupnya. (rls)