PEKANBARU – Insiden aneh terjadi saat penyerahan secara simbolis bonus atlet Pekanbaru yang berprestasi di Porprov Riau. Acara yang diselenggarakan di rumah dinas Pj Walikota Pekanbaru pada Selasa (21/3/2023) ini menjadi sorotan setelah staf humas Pemko Pekanbaru berinisial MS, melarang wartawan untuk meliput acara tersebut.

Aksi MS semakin mencengangkan ketika ia secara tidak sopan menarik kepala salah satu wartawan yang berada di lokasi. Oknum tersebut juga terdengar membentak-bentak dan mengancam akan melaporkan wartawan tersebut kepada Kadis Kominfo.

"Saya tidak peduli kamu media apa, biar sekalian diusir media kamu sama Kadis Kominfo," ujar MS dengan nada tinggi.

Tak berhenti sampai di situ, MS bahkan terlihat mengejar wartawan yang telah mundur ke belakang. Insiden ini hampir berujung pada pemukulan, namun untungnya aksi MS sempat diredam oleh pihak lain yang berada di lokasi kejadian.

Sementara Kadiskominfotik Pekanbaru, Raja Hendra Saputra saat dikonfirmasi GoRiau.com terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Pekanbaru, ia mengatakan bahwa tupoksi Diskominfotik tidaklah sampai ke memiliki kewenangan mengusir media atau wartawan.

''Nggak adalah kewenangan Diskominfotik sampai mengusir media. Ini hanya miskomunikasi saja. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan yang bersangkutan, MS bertugas di bagian protokol dokumentasi,'' ujarnya Raja Hendra.

Sementara hasil penelusuran GoRiau.com di beberapa situs, memang tidak ada tupoksi Diskominfotik sampai punya hak dan kewenangan mengusir media seperti yang disampaikan MS.

Berdasarkan data yang ada, Kepala Dinas Kominfotik mempunyai tugas membantu bupati atau walikota merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik serta tugas pembantuan.

Tugas pokok dan fungsi Diskominfotik itu dapat bervariasi antar daerah, tetapi pada umumnya mencakup beberapa aspek berikut:

Perencanaan: Merumuskan kebijakan, rencana, program, dan anggaran dalam bidang komunikasi, informatika, dan statistik di tingkat daerah.

Pengendalian dan pengawasan: Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program di bidang komunikasi, informatika, dan statistik.

Pengembangan infrastruktur: Mengembangkan dan memelihara infrastruktur komunikasi dan teknologi informasi di daerah, termasuk jaringan internet, telekomunikasi, dan sistem informasi.

Pengelolaan data dan informasi: Mengelola data dan informasi pemerintah daerah, termasuk penyediaan dan pemeliharaan sistem informasi geografis (SIG), sistem informasi manajemen, dan layanan data terbuka.

Statistik: Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi statistik yang akurat, terpercaya, dan mutakhir untuk mendukung perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Penyuluhan dan sosialisasi: Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan, program, dan layanan di bidang komunikasi, informatika, dan statistik.

Pelayanan publik: Menyediakan layanan kepada masyarakat di bidang komunikasi, informatika, dan statistik, seperti pendaftaran telepon seluler, sertifikasi elektronik, dan akses informasi publik.

Kerjasama: Melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, swasta, dan lembaga internasional dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di daerah.

Tugas pokok dan fungsi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di daerah, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. ***