TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini melantik 46 orang pejabat fungsional, Selasa (6/4/2021) siang di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing. Aparatur yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) melalui jalur impassing atau penyesuaian.

Dikatakan Mursini, JFT merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan. Sehingga, JFT akan lebih fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kelebihan JFT ini, proses kenaikan pangkat bisa lebih cepat dibandingkan jabatan lainnya, tergantung keaktifan individunya.

"ASN yang impassing JFT ini sudah memenuhi syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan latar belakang pendidikannya," ujar Mursini. Hal itu sesuai dengan pasal 68 PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dimana, JFT memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

"Kita berharap, kepada aparatur yang diangkat dalam JFT terus meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kualifikasi yang dimiliki, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dinamika yang berkembang di masyarakat," ujar Mursini.

Mursini yakin, melalui skill upgrading, seorang JFT akan mampu menjadi pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di Kuansing.

"Buktikan kemampuan dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik di masa yang akan datang," kata Mursini.

Adapun 46 JFT yang dilantik tersebut terdiri dari 13 orang di Dinas Pertanian, 5 orang di Dinas PUPR, 1 orang di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, 1 orang di Bappeda Litbang, 1 orang di Dinas Kesehatan, 9 orang di Inspektorat, 7 orang di ULP, 1 orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 6 orang di BKPP dan 2 orang di RSUD.***