BENGKALIS-Plh Bupati Bengkalis, Bustami HY mengambil sumpah jabatan dan melantik 29 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Dang Merdu, Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (12/06/2020).

Plh Bupati menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi jabatan ini adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat.

Meski demikian, ia mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan struktural agar seyogyanya memahami makna dari jabatan itu sendiri, yang mencerminkan kedudukan yang menentukan tugas, wewenang, tanggungjawab, hak dan kewajiban dalam organisasi yang dipimpinnya.

Plh juga mengatakan, mutasi ini sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi serta sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan. Pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik baik dalam pemerintahan maupun di tengah masyarakat, sebab mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan suatu kewajaran dalam tubuh birokrasi. Jangan disangkut pautkan dengan kepentingan lain.

Bustami menambahkan, khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelantikan dan mutasi jabatan telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan petikan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Nomor: 821.22-79 Tahun 2020.

“Begitu juga untuk jabatan administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, juga atas dasar petikan induk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor; 821.2-1643 Dukcapil Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali/pengukuhan atau pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis,” terangnya.***