SIAK - Sebanyak 32 penangkaran walet di Kota Siak Sri Indrapura terpaksa disegel Satpol PP Kabupaten Siak, Riau. Hal itu dikarenakan pengusaha walet tersebut tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda) 18 tahun 2018.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Siak Kaharuddin mengatakan penyegelan penangkaran walet harusnya sudah dilakukan Desember 2019 lalu. Namun pihaknya masih memberikan tenggang waktu tambahan 3 bulan kepada pengusaha walet ini.

"Awalnya sudah kita kasih waktu 1 tahun untuk segera memindahkan usaha waletnya. Karena sudah ada Perda yang mengatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di kawasan kota pusaka. Siak ini masuk kawasan kota pusaka," kara Kaharuddin kepada GoRiau.com, Jumat (27/3/2020).

Penyegelan penangkaran walet di kawasan Kota Pusaka depan Klenteng Hock Siu Kong Siak ini, kata Kaharuddin, bukan dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Meski pajak walet ini sangat membantu PAD Kabupaten Siak, tapi dalam perda sudah diatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di dalam kawasan kota pusaka. Saat ini Siak yang merupakan kota pusaka menuju warisan dunia," ujar Kahar lagi. ***