BENGKALIS - Kantor Imigrasi Kelas II A Bengkalis menetapkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina sebagai tersangka karena melanggar keimigrasian, Selasa (19/3/2018).

Keduanya merupakan ayah dan anak, ZY (27) dan ZS (52). Mereka ditetapkan tersangka setelah diproses pemeriksaan sejak 4 Februari 2018. Kepala Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto mengungkapkan kedua WNA tersebut diproses tindakan keimigrasian setelah pihaknya mendapat laporan warga adanya orang asing yang melakukan penjualan eskrim di salah satu ruko di Kelapapati Laut Desa Kelapapati, Februari 2018.

Berawal dari informasi warga, Imigrasi bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan penyelidikan. "Hari ini sudah tersangka. Kemungkinan bisa kita tahan, tergantung penyidik," ungkap Toto Suryanto dalam press rilis didampingi Kepala Lapas Agus Pritiatno, Kasi Intel Kejaksaan Ignauli dan Tim Pora.

Menurut Kepala Imigrasi, warga melaporkan kedua orang itu lantaran mereka terlihat aneh saat melayani pembeli eskrim. Keduanya melayani pembeli hanya dengan kode-kode tanpa mengeluarkan bahasa.

"Masyarakat curiga ini bukan orang Indonesia, mereka melayani tidak berbahasa Indonesia. Masyarakat selanjutnya melaporkan ke Imigrasi dan kami bersinergi dengan Tim Pora melakukan penyelidikan," terangnya.

Toto Suryanto menambahkan, keduanya melakukan pelanggaran berbeda. ZY anak ZS memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin kegiatan bekerja. Namun ZY melakukan penyalahgunaan izin dengan menyuruh orangtua bekerja menjual eskrim padahal ZS hanya mengantongi izin kunjungan.

"Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya uang hasil transaksi penjualan Rp700, kalkulator, dokumen perjalanan atau paspor dan bungkusan eskrim," imbuh Kepala Imigrasi Toto Suryanto seraya menyebutkan keduanya terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*** #BENGKALIS