PEKANBARU-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Riau membeberkan akan ada penambahan tersangka pada kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Pemasaran, Rahmawati, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono yang diduga turut serta menerima dana kredit.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH mengatakan, akan ada kemungkinan tersangka bertambah jika ada bukti baru yang ditemukan seiring berjalannya penyelidikan.

"Iya ada peekembangan dari hasil penyelidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Yuriza kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (20/1/2020).

Terhadap tersangka Irfan Helmi, Rahmiwati dan Irawan Sartono, dilanjutkannya, saat ini berkas perkara para tersangka tersebut sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau tidak ada halangan, Kamis (23/1) dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU)," tutupnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka diduga kuat melakukan empat jenis penyimpangan dalam pendanaan kredit di perusahaan milik pemerintah daerah Riau itu.

Diantarnya adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit. Kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit. Ketiga, pemberian fasilitas kredit. Dan yang terakhir, pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Adapun modusnya, memberikan kredit kepada tiga debitur. Tapi pengembalian pinjaman debitur tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas hal itu, berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Kemudian terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Tersangka Irfan dan Irawan, dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Sedangkan tersangka Rahmawati, dititipkan di Lapas Perempuan dan Anak yang berada di Gobah.

Lebih lanjut, pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru. Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. ***