SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kalau beberapa waktu lalu Bea Cukai tipe B Selatpanjang berhasil mengamankan ratusan kotak dan aksesoris gadget merk Samsung, kali ini puluhan smartphone atau gadget ilegal dari Kota Batam kembali diamankan. Pengamanan tersebut dilakukan dalam dua kali penangkapan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.


Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi P2) Bea Cukai tipe B Selatpanjang, Asnuddin, Jum'at (9/5/2014). Menurut Asnuddin, dalam penangkapan pertama pada, Selasa (15/4/2014) sebanyak 10 unit smartphone yang terdiri dari 4 unit samsung galaxy S4, 2 unit samsung galaxy note, satu unit samsung tab 8,9, satu unit samsung note 8,0 dan 2 unit blackberry 9780.
Ditambahkan Asnuddin lagi, penangkapan kedua pada Selasa (6/5/2014) dari kapal Batam Jet sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penangkapan ini berhasil diamankan 32 unit diantaranya Samsung galaxy note 3 sebanyak 15 unit, galaxy S4 sebanyak 5 unit dan iphone 5s sebanyak 8 unit serta galaxy S5 sebanyak 4 unit.
Kemudian ketika ditanya terhadap barang tangkapan, Asnudin menjelaskan smartphone tersebut masih termasuk dalam Barang Yang Diawasi Negara (BYDN). Jika sampai 30 hari nantinya maka akan menjadi barang milik negara.
"Apabila pemiliknya mengurus pembayaran pajak atau bea di Batam melalui Bank atau kantor bea cukai di Batam sebelum 30 hari, maka kita akan mengembalikan kepada pemiliknya. Yang jelas saat ini barang yang kita amankan tersebut tanpa pemilik. Karena barang tersebut dititipkan melalui kapal fery dari Batam tujuan Selatpanjang. Setelah 30 hari nantinya kita akan laporkan ke atas apakah akan dilelang atau dimusnahkan," kata Asnuddin menjelaskan.***