
RENGAT, GORIAU.COM – Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto sudah memberikan jaminan penangguhan penahanan dua kepala desa (Kades) dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terjerat dalam dugaan kasus perambahan hutan produksi terbatas (HPT).
Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, Sik MSi pada acara coffee morning bersama sejumlah wartawan di Mapolres Inhu, Jumat (9/5/2014) membenarkan bahwa Bupati Inhu sudah menjamin penagguhan penahanan tiga tersangka tersebut. ''Sejak dua hari lalu, dua Kades bersama Ketua KUD MM ditangguhkan penahanannya melalui jaminan keluarga dan Bupati Inhu H Yopi Arianto SE,'' ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya dapat memenuhi penangguhan penahanan itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh pihak keluarga dan Pemerintah Kabupaten Inhu. Karena dalam satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilres) diperlukan keberadaan Kades.
Bahkan jelang peleksanaan Pilres, sangat dibutuhkan berbagai informasi dari Kades, terutama tentang data pemilih. ''Untuk itu penangguhan penahanannya dapat dipenuhi selama proses penyidikan di Polres,'' ungkapnya.
Terkait proses penyidikan kasus dugaan perambahan HPT, sambung Kapolres, sudah dalam tahap memeriksaan sejumlah saksi, baik dari pihak masyarakat maupun dari instansi terkait. Tidak itu saja, pihaknya juga sudah meminta keterangan pihak PT Tasma Puja (TP) yang sebelumnya diduga sebagai aktor dalam perambahan hutan tersebut. Sebelumnya, ketiga tersangka perambah HPT tersebut ditangkap oleh pihak Polres Inhu pada awal bulan lalu.
Ketiga tersangka perambah hutan itu, yaitu Kades Kepayang Sari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus serta Ketua KUD MM Syamsuar. Walaupun Bupati Inhu berikan jaminan untuk penangguhan penahanan mereka, namun penanganan kasus perambahan HTI di Kecamatan Batang Cenaku itu terus berjalan. (jef)