
BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis kembali mengamankan 15 ton bawang merah dan bawang bombai ilegal yang dibawa menggunakan Kapal Motor Berdikari Jaya III, Selasa (23/4/2013) sekitar pukul 15.30 WIB. Barang ilegal tanpa dokumen tersebut diamankan saat tengah berlayar di Selat Morong, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Satpol Air Polres juga turut mengamankan kapal berikut nahkoda berinisial Am alias Hen (40), warga Kota Dumai serta empat orang anak buah kapal (ABK) masing-masing Ag, Sub, Ad dan Ris, keempatnya warga Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Angga Febrian Herlambang kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/4/2013), menjelaskan pengungkapan kasus bawang asal luar negeri yang diduga ilegal ke Kabupaten Bengkalis untuk kesekian kalinya.
Dipaparkan AKP Angga, penyelundupan belasan ton bawang merah dan bombai dari Pelabuhan Kuala Linggi, Malaysia itu tercium saat belayar di Selat Morong, Kecamatan Rupat. Pihaknnya pun langsung melakukan penangkapan di tengah laut.
''Bawang-bawang ini diamankan tepat di perairan Selat Morong, Kecamatan Rupat ketika Kapal Patroli Polair IV-1304 mengendus adanya kapal bermuatan bawang ilegal tanpa dilengkapi dokumen sedang berlayar menuju ke salah satu pelabuhan di Kota Dumai,'' ungkap AKP Angga Febrian Herlambang didampingi Kanit Gakkum Brigadir Teguh Rahmat di Mapolres Bengkalis.
Dalam perkara ini, Nahkoda dan ABK melanggar tindak pidana pelayaran dan karantina sehingga dijarat dengan UU Nomor 17/2008, Pasal 323 ayat 1 junto Pasal 219 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) Junto Pasal 5, Pasal 6, Pasal 21 dan Pasal 25 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. ''Barang bukti bawang akan dimusnahkan. Saat ini bawang bersama kapal diamankan sementara di Pos Polair untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' jelasnya. (jfk)