ROHUL, GORIAU.COM - Tim Satuan Narkoba Polres Rahul berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri alias kumpul kebo, Joko Pranata (24), warga Desa Kabun Kecamatan Kabun dan Sudarti (28), warga Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Rokan Hulu karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (19/7/2015).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono malalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang saat dihubungi GoRiau.com membenarkan kejadian itu. Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapat laporan warga, bahwa di rumah Sudarti alias Rosa sedang pesta narkoba.

"Memang benar, sekira pukul 15.30 WIB tadi sore, tiga anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga bukan suami istri sedang menggunakan sabu-sabu di rumah pelaku perempuan," jelasnya.

Sebagai barang bukti pihak kepolisian menyita 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bungkus dengan plastik warna bening, 2 unit HP merk samsung, satu set alat hisap atau bong, 1 buah kompor, 1 buah mancis dan 1 buah kaca pirx.

"Kita sudah amankan barang bukti dan guna proses pengembangan lebih lanjut, sementara kedua pelaku juga turut kita amankan di Mapolres Rokan Hulu," pungkasnya.(dnl)