5 JANUARI 2022. Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2022. Bukan undang-undang biasa. Ini adalah regulasi fiskal daerah ketiga sejak reformasi. Yang pertama, UU Nomor 25 Tahun 1999, lahir di tengah euforia otonomi daerah. Yang kedua, UU Nomor 33 Tahun 2004, hadir untuk memperbaiki yang pertama. Kini yang ketiga, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lebih dari seperempat abad. Tiga babak regulasi. Dan setiap babaknya lahir dari pengakuan yang sama. Yakni, desentralisasi fiskal kita belum optimal.

UU HKPD 2022 hadir dengan empat pilar: meminimalisir ketimpangan fiskal, meningkatkan kualitas belanja daerah, memperkuat kapasitas perpajakan daerah, dan mendorong harmonisasi fiskal pusat dan daerah. Skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibuka. Pajak Alat Berat (PAB) dipertegas. Pajak Air Permukaan (PAP) diperjelas. Ruang inovasi fiskal daerah diperlebar.

Pesannya sederhana. Daerah tidak bisa terus bergantung pada kiriman dari pusat. Kiriman itu jumlahnya ditentukan dari Jakarta, bukan dari Pekanbaru. Dan sekarang kiriman itu sedang dikurangi. Jalan satu-satunya: perluas basis pajak sendiri. Pastikan setiap aktivitas ekonomi yang terjadi di atas bumi Riau tercatat dan memberikan kontribusi fiskal yang adil bagi daerah. Itu bukan sekadar anjuran, melainkan isi dari UU HKPD.

Ini kesempatan besar. Tapi ia datang bersamaan dengan tekanan yang tidak ringan. Transfer ke daerah dipangkas drastis. APBD Riau yang pernah di atas Rp11 triliun kini tinggal Rp8,3 triliun. Bukan hanya Riau. Hampir semua daerah merasakan tekanan yang sama. Transfer berkurang, tuntutan pelayanan publik justru meningkat. Sinyal dari pusat sebetulnya jelas: era subsidi fiskal sedang berakhir secara bertahap. Siap atau tidak, waktunya sudah tiba. Maka daerah-daerah mulai bergerak.

Tiga pansus. Tiga provinsi berbeda. Satu temuan yang sama. Di Riau, DPRD membentuk Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah pada 27 November 2025. Hasilnya: 16 rekomendasi dari 126 halaman laporan. Di Sumatera Selatan, Pansus menemukan dari 4,6 juta kendaraan terdaftar, hanya 31 persen yang aktif membayar pajak. Di Kabupaten Bima, 35 rekomendasi lahir setelah ditemukan tumpang tindih retribusi antar OPD, tunggakan pajak perusahaan besar, dan lemahnya kapasitas pengelola.

Berbeda daerah. Berbeda laporan. Tapi isinya? Data tidak terintegrasi antar instansi. Wajib pajak tidak terdata lengkap. Aparatur belum cukup terlatih. Koordinasi antar OPD berjalan sendiri-sendiri. Penegakan sanksi lemah. Satu tema. Di mana-mana.

Di sinilah pertanyaan jujur itu muncul. Kalau masalahnya sama di mana-mana, dan sudah ada bertahun-tahun, mengapa baru sekarang kita merespons? Dan mengapa responsnya selalu berupa rekomendasi baru, bukan penyelesaian tuntas dari yang lama? Dalam ilmu kebijakan publik, masalah seperti ini dikenal sebagai wicked problem, konsep yang diperkenalkan Horst Rittel dan Melvin Webber pada 1973. Masalah yang kompleks, penuh ketidakpastian, dan tidak bisa diselesaikan dengan intervensi tunggal. Setiap penanganan di satu aspek bisa memunculkan masalah baru di aspek lain.

Tapi wicked problem bukan berarti masalah yang tidak bisa diselesaikan. Ia hanya tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sama, berulang-ulang, dari titik yang sama. Dan itulah yang selama ini kita lakukan. Dalam administrasi publik, kondisi ini disebut institutional inertia. Bukan berarti aparaturnya malas atau niatnya buruk. Tapi sebuah sistem yang berjalan terlalu lama di rel yang sama, tanpa tekanan yang cukup untuk berubah, secara alamiah kehilangan kelenturannya. Ia terus berjalan, tapi tidak tumbuh. Ia melaporkan, tapi tidak memperbaiki. Ia merekomendasikan, tapi tahun depan menemukan masalah yang sama.

Kejenuhan ini terjadi di tiga lapis sekaligus.

Lapis Pertama: Kejenuhan Sistem

Data pajak tersimpan di masing-masing laci OPD tanpa ada yang menghubungkan. Potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah menguap di celah-celah yang tidak dijaga siapa pun. Bukan karena tidak ada yang mau menjaganya. Tapi karena tidak ada sistem yang cukup kuat untuk mendeteksi bahwa ada yang bocor.

Lapis Kedua: Kejenuhan Manusia

Bukan aparaturnya yang tidak mau berkembang. Tapi sistem yang mengelilinginya tidak pernah memberi alasan untuk berkembang. Tidak ada standar kompetensi yang jelas. Tidak ada jalur karier yang memberi penghargaan pada kinerja. Tidak ada insentif yang mendorong orang untuk berinovasi. Dalam sistem seperti itu, bahkan orang yang paling bersemangat pun lama-lama akan menyesuaikan diri dengan ritme yang ada. Gary Becker, peraih Nobel Ekonomi 1992, sudah membuktikan: investasi pada manusia menghasilkan return paling tahan lama. Tapi kita masih memperlakukan pengembangan aparatur sebagai pos anggaran pertama yang dipangkas ketika fiskal tertekan.

Lapis Ketiga: Kejenuhan Koordinasi

Tidak ada satu entitas pun yang bertanggung jawab atas ekosistem fiskal secara menyeluruh. Bapenda memungut pajak. Tapi objek pajaknya ada di Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan. Data wajib pajaknya ada di BPN, Dukcapil, dan OSS yang berada di tangan pusat. Koordinasi bulanan diadakan, tapi tidak ada yang punya otoritas memaksa semua pihak bergerak ke arah yang sama.

Tiga lapis. Tiga kejenuhan. Ketiganya harus diselesaikan bersamaan. Tidak bisa satu per satu. Di sinilah pepatah Melayu itu berbicara. Kusut di hujung, balik ke pangkal. Ketika masalah terasa makin rumit di permukaan, jangan terus-menerus mengurainya dari sana. Kembalilah ke akarnya. Cari penyebabnya. Selesaikan dari pangkal.

Selama ini kita selalu bekerja dari hujung. Membentuk pansus ketika PAD turun. Menerbitkan rekomendasi ketika temuan menumpuk. Membentuk satgas ketika target meleset. Lalu tahun depan, hujungnya kusut lagi. Pangkalnya belum pernah benar-benar disentuh.

Maka 16 rekomendasi Pansus Riau itu benar. Sepenuhnya benar. Tapi ada yang tidak ada di dalamnya. Menangani wicked problem tidak bisa bersifat mono-institusional. Ia harus direspons dengan pendekatan multi-institusional, melibatkan semua pihak, dan dijalankan dalam program yang panjang, bukan satu kali intervensi lalu selesai. Yang tidak ada dalam 16 rekomendasi itu adalah: siapa yang mengorkestrasikan semuanya?

Riau butuh orkestrator fiskal. Bukan forum koordinasi yang rapat sekali sebulan lalu bubar tanpa keputusan mengikat. Tapi satu entitas dengan mandat penuh dari Gubernur, dengan data dari semua OPD, dengan target terukur, dan kewenangan nyata untuk menggerakkan seluruh sistem. Dan yang juga belum ada: program transformasi sistemik jangka panjang. Bukan proyek satu tahun anggaran. Bukan bimtek dua hari. Tapi program terstruktur lima tahun yang menyentuh ketiga lapis kejenuhan secara bersamaan, dengan indikator yang jelas dan pendampingan yang benar-benar memahami realitas lapangan Riau.

UU HKPD sudah membuka pintu. Rekomendasi Pansus sudah menunjukkan di mana masalahnya. Semangat belajarnya ada, Pansus Riau bahkan langsung ke Sumatera Barat yang sebelumnya mencontoh Sulawesi Barat. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk kembali ke pangkal. Bukan terus-menerus mengurai dari hujung. Tapi menemukan titik mula di mana kusutnya bermula. Menyelesaikan dari sana. Secara sistemik, terukur, dan tuntas.

Penulis meyakini Riau dalam lima tahun ke depan bisa menjadi provinsi dengan sistem fiskal daerah terkuat di Sumatera. Bukan karena potensi baru tiba-tiba ditemukan. Tapi karena kita akhirnya berani pulang ke pangkal dan menyelesaikan masalah dari akarnya.

Kusut di hujung, balik ke pangkal. Riau sudah tahu jalan itu. Saatnya berjalan. ***

Anis Murzil adalah Direktur Eksekutif Systemic Policy & Governance Institute (SPGI), Anggota MAKPI (Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia), Sekretaris MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Wilayah Riau, dan Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.