TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, DR. Mia Amiati, SH, MH me-launching jaksa peduli satwa saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (10/2/2020) di Telukkuantan.

Kehadiran Mia Amiati disambut langsung Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH beserta seluruh jajaran. Dari Pemkab Kuansing hadir Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi bersama Wabup Halim serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.Dalam sambutannya, Hadiman menyatakan bahwa program jaksa peduli satwa terlaksana berkat kerjasama antara Kejari Kuansing dan WWF (World Wildlife Fund)."Ini berawal dari adanya kasus perburuan terhadap satwa yang di lindungi, seperti kasus Harimau Sumatera yang sedang hamil dan burung enggang cula," ujar Hadiman.Atas dasar itu, Kejari Kuansing menjalin kerjasama dengan WWF guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada hewan yang dilindungi habitatnya."Berkat komunikasi yang baik dengan WWF, maka hari ini lounching program jaksa peduli satwa. Pada sosialisasi ini, kita sengaja mengundang kepala desa yang desanya berdampingan dengan hutan lindung," papar Hadiman.Senada dengan itu, Kajati Riau Mia Amiati mengapresiasi program yang dibuat Kejari Kuansing, agar tidak ada lagi perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi."Melalui program ini, hendaknya muncul kesadaran dari masyarakat bahwa jangankan membunuh, memeliharanya saja tidak boleh. Kalau mau memelihara, harus mendapat izin BBKSDA," ujar Mia.Mia mengingatkan masyarakat agar tidak membunuh satwa yang dilindungi. Sebab, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. "Dan kami akan tindak.""Seperti kasus Harimau Sumatera yang mengandung itu, kita tindak dengan memberikan hukuman maksimal. Tujuannya, biar ada efek jera dan timbul kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat," tutup Mia.***