TEMBILAHAN- Bupati Inhil, HM Wardan resmi mengukuhkan Satuan tugas Sapu bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli), Senin (6/2/2017) di gedung Engku Kelana Tembilahan.

Satgas saber pungli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas pungli.

Satgas saber pungli ini sendiri bertugas memberantas pungli secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana yang ada secara optimal.

''Kita ketahui bersama bahwa tindakan pungli sangat sering terjadi di Indonesia, tidak terkecuali di daerah kita ini, yang telah mengakar kuat dan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. oleh sebab itu, upaya pemerintah untuk memberantas pungli ini patut untuk kita apresiasi dan laksanakan sebagaimana mestinya,'' sebut Bupati dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan kepada semua pihak termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang berada di lingkungan Pemkab Inhil, baik pejabat maupun staf agar dapat senantiasa berkerja dengan baik sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Dengan menghindari dan menjauhi tindakan yang berindikasi pungli karena selain dapat memberatkan dan merugikan masyarakat, dikatakannya juga berpotensi terjerat hukum melalui satgas saber pungli.

''Dengan menghindari dan menjauhi tindakan pungli berarti kita tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,'' lanjutnya.

Ia juga mengajak, semua pihak bersinergi dan bekerjasama dengan baik dalam upaya mencegah dan memberantas tindakan pungli sehingga terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih dan bebas pungli seperti yang diharapkan bersama.

''Marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,'' tukas HM Wardan.adv#INHIL