TELUKKUANTAN - KUD Langgeng berencana kembali menyeret PT Citra Riau Sarana (CRS) ke meja hijau. Langkah itu diambil jika PT CRS tidak mengabulkan tuntutan KUD Langgeng.

Demikian disampaikan Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (21/1/2022) di Telukkuantan.

"Tuntutan kami, kembalikan sertifikat dan serahkan lahan seluas 10 ribu hektare. Lahan ini bersih 10 ribu hektare," ujar Mukhlisin didampingi Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herby serta sejumlah pengurus.

Berita sebelumnya:
-  Tak Diberi Deviden atas PKS I, KUD Langgeng Gugat PT CRS
-  Pengurus KUD Langgeng Datangi PT CRS, Desa Urus Sertifikat Kebun Plasma

Dikatakan Mukhlisin, mediasi antara KUD Langgeng dan PT CRS sudah beberapa kali dilakukan. Terakhir dilakukan di Pekanbaru. Hasilnya, PT CRS bersedia menyerahkan sertifikat lahan milik anggota KUD Langgeng. Sedangkan mengenai penyerahan lahan 10 ribu hektare, PT CRS keberatan. Alasannya, luasan lahan sudah berkurang karena pembangunan infrastruktur seperti jalan.

"Padahal, dulu kami menyerahkan lahan ke PT CRS lebih dari 10 ribu hektare. Sekitar 10.600-an hektare sekian. Memang dalam PKS tidak dibunyikan, hanya 10 ribu hektare saja. Tapi, dalam notulen rapat, itu jelas bahwa lahan yang diserahkan masyarakat ke PT CRS untuk dibangun kebun dengan pola KKPA, lebih 10 ribu hektare," papar Mukhlisin.

Dengan demikian, lanjut Mukhlisin, sudah ada lahan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya.

Mukhlisin menegaskan bahwa PT CRS telah wanprestasi dan melakukan perbuatan hukum. Dalam perjanjian kerja sama, PT CRS wajib menyelesaikan penyertifikatan lahan kebun plasma pada tahun 2005. Namun, hingga sekarang hal itu tidak pernah dilakukan.

"Sekarang, kredit kebun sudah lunas. Itu kami yang mencicil ke bank. Setelah lunas, sertifikat anggota KUD Langgeng mereka tahan. Hasil mediasi terakhir kemaren, dalam bulan ini akan diserahkan," terang Mukhlisin.

Berita sebelumnya:  Terkait Jeritan Anggota KUD Langgeng, Pemkab Kuansing Tunggu Kesediaan Direktur PT CRS

Karena tidak ada jawaban atas tuntutan penyertifikatan lahan, KUD Langgeng menjual buah ke luar. Pengurus unit dipersilahkan untuk mencari pabrik kelapa sawit (PKS) secara sendiri-sendiri.

"Buah tidak kami jual ke PKS CRS 1 sejak 1 Januari sampai sekarang. Hingga kemaren, ada penolakan atas buah kami, ternyata PT CRS menyurati PKS yang menerima buah kebun plasma," terang Mukhlisin.

GoRiau Pengurus KUD Langgeng menggela
Pengurus KUD Langgeng menggelar rapat membahas langkah-langkah dalam menghadapi PT CRS. (foto: ist)

Dalam surat yang diteken Dani Murdoko, Direktur PT CRS, PKS diminta untuk tidak menerima buah dari KUD Langgeng karena bersumber dari kebun plasma dan kebun inti PT CRS. Menyikapi hal ini, pengurus KUD Langgeng langsung mengadakan rapat dan kembali menyurati seluruh PKS dengan tembusan Bupati Kuansing hingga instansi vertikal.

"Penjualan TBS ke luar merupakan hasil keputusan rapat pengurus bersama BP, manager dan 12 unit perwakilan. KUD Langgeng bertanggungjawab penuh terhadap TBS yang dijual keluar. Hal ini akan terus kami lakukan sampai ada jawaban atas tuntutan kami," tegas Mukhlisin.

Jika dalam satu bulan ini, lanjut Mukhlisin, PT CRS tak juga menunaikan kewajibannya menyertifikat lahan kebun plasma 10 ribu hektare, maka KUD Langgeng akan menggelar rapat anggota luar biasa.

"Rapat anggota luar biasa akan segera dilakukan untuk menentukan pemutusan hubungan kerjasama dan gugatan hukum terhadap PT CRS," kata Mukhlisin.***