JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain terdakwa Rizky Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia, sidang juga menghadirkan saksi Muhammad Nur, karyawan PT Chevron.

Pada kesempatan itu, anggota tim penasihat hukum Rizky, Otto Gismar, untuk kesekian kalinya menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim.

"Yang Mulia, dengan tidak bosan-bosannya dan harapan besar, kami menanyakan soal penangguhan penahanan yang sudah diajukan dalam sidang-sidang terdahulu," ujar Otto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2013).

Terhadap permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sudarmawati Ningsih, menyatakan akan mempertimbangkan. "Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum akan menjadi pertimbangan," ujarnya.

Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia, yakni Rizky Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan selaku Direktur PT Sumigita Jaya, Endah Rubiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari dari PT Chevron. Sidang sendiri akan dilanjutkan Senin pekan depan. (lpc)