PANGKALAN KERINCI - Terkait tahapan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tahun 2019, anggota DPRD Kabupaten terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Pelalawan, Baprinaldi, Jumat (17/5/2019) mengatakan, pelaporan harta kekayaan sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 814 perihal Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada LHKPN. Caleg lolos wajib melaporkan ini," jelasnya.

Ditegaskan Baprinaldi, calon anggota dewan terpilih wajib melaporkannya. Sebab jika tidak dilakukan, maka calon anggota dewan terpilih akan terkena diskualifikasi.

"Pelaporan harta kekayaan paling lambat dimulai tujuh hari setelah penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih," ungkapnya.

Komisioner KPU Pelalawan menyampaikan, penetapan akan dilakukan tanggal 22 Mei. Namun setelah penetapan, akan ditunggu selama tiga hari apabila ada terjadi gugatan.

"Jika tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi), maka akan dikeluarkan keputusan penetapan calon," tandas Baprinaldi, kepada GoRiau.*