
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan KPU tidak hanya mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pengusungan calon kepala daerah, namun juga mengakomodir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah.
"Apakah putusan 60, putusan 70, semuanya (putusan MK akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," ujar Afifuddin dalam jumpa pers pada Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU Pilkada yang "menganulir" putusan MK tersebut batal disahkan DPR. Ia menuturkan, pencalonan Pilkada 2024 akan merujuk pada putusan MK berkaitan dengan gugatan Partai Buruh dan Gelora yang dikabulkan Mahkamah, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun muncul kekhawatiran, sebab putusan terkait Partai Buruh dan Gelora hanya menyangkut soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik, bukan soal usia calon kepala daerah.
Afif memastikan, KPU tidak akan tebang pilih memasukkan putusan MK ke dalam PKPU.
"Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan," kata dia.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan MK, Mahkamah menegaskan bahwa titik hitung usia calon kepala daerah adalah saat penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menegasikan putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan lalu, ketika MA secara kilat memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Hal ini krusial menentukan nasib anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam Pilkada 2024. Bila menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Dengan adanya kepastian bahwa KPU akan mematuhi putusan MK, maka Kaesang dipastikan terganjal maju di Pilkada.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.***